Resumen Das Kapital I Bab 2 "Proses Pertukaran"

Selasa, 06 Mei 2014

BAB II 
"PROSES PERTUKARAN"


Oleh : Kelompok Belajar KAPITAL

Jelas bahwa komoditi adalah suatu benda yang tidak dapat bergerak dengan sendirinya ke pasar dan tidak dapat dengan sendirinya melakukan pertukaran – pertukaran.jadi dibutuhkan para wali(baca; pemilik komoditi ) untuk menukarkannya dengan komoditi lainnya. Proses pertukaran antara komoditi dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama dari proses pertukaran komoditi dilakukan agar tidak ada yang namanya merampas/-menghak-miliki komoditi orang lain dan berpisah dengan komoditi yang ia miliki ( kecuali lewat suatu kesepakatan bersama). Dalam kesepakatan bersama ini terjadi hubungan satu-sama-lain yang disebut “ hubungan ekonomi”.

Pertukaran terjadi ketika pemilik komoditi memutuskan untuk menjual dan menukarkan komoditi yang ia miliki dengan komoditi yang memiliki nilai pakai,yang berguna bagi dirinya dan sesuai dengan kebutuhannya. Setiap komoditi memiliki nilai pakai dan nilai guna masing – masing , dan setiap orang memiliki kebutuhan masing – masing , oleh sebab itu maka komoditi harus berpindah tangan , berpindah tangan ini merupakan pertukaran mereka. Nilai pakai  dari suatu komoditi  diukur melalui kerja – kerja yang dilakukan untuk menghasilkan komoditi tersebut.Tetapi hanya dari proses pertukaran antar komoditi yang dapat membuktikan bahwa komoditi yang dihasilkan itu berguna bagi orang lain dan dapat memenuhi kebutuhan orang lain.

Tetapi sejauh ini pertukaran hanya sebatas transaksi perseorangan yaitu,  pemilik komoditi bersedia menukarkan komoditi yang dimiliki untuk mendapatkan komoditi lain yang nilai pakainya memenuhi kebutuhan dirinya. Akan tetapi dilain pihak, ada yang ingin merealisasi komoditinya sebagai nilai dalam suatu komoditi lain yang cocok yang bernilai sama. Dari sudut pandang ini, pertukaran merupakan suatu proses sosial yang umum. Tetapi proses yang sama tidak secara serentak khusus  perseorangan maupun khusus sosial dan umum bagi semua pemilik komoditi.

 Mari kita lebih cermati masalah ini.  Bagi pemilik suatu komoditi setiap komoditi lain berlaku sebagai kesetaraan tertentu dari komoditinya sendiri, karena komoditi yang ia dapatkan dari proses pertukaran memiliki nilai pakai sebagai ganti komoditi yang ia miliki. Namun pandangan lain, ingin komoditi sendiri adalah setara universal bagi semua komoditi lainnya. Tetapi karena hal ini berlaku bagi setiap pemilik komoditi , dan didalam kenyataan tidak ada komoditi yang bertindak sebagai setara universal, dan komoditi itu tidak memiliki bentuk nilai relatif umum yang dengannya mereka dapat disetarakan sebagai nilai – nilai dan  mempunyai besaran  nilai – nilai dipersamakan/diperbandingkan. Dengan demikian mereka jelas tidak berhadapan – hadapan satu-sama-lain sebagai komoditi, tetapi melainkan sebagai produk – produk atau nilai – nilai pakai secara umum tidak sebagai komoditi, hanya sebatas nilai – nilai pakai saja.


Dalam hal ini para pemilik komoditi, menghubungkan komoditi mereka satu sama lain sebagai nilai – nilai dan juga sebagai komoditi dengan menghadap-hadapkannya dengan suatu komoditi lain berfungsi sebagai setara universal. Ini upaya dari adanya suatu komoditi yang mewakili nilai – nilai dari komoditi lainnya yang berlaku sebagai penyetara nilai secara umum. Hal ini terjadi dari upaya masyarakat (para pemilik komoditi) yang mengubah suatu komoditi tertentu menjadi setara universal, bagaimana hal itu dilakukan? Dengan memisahkan komoditi tertentu yang dengannya mewakilkan nilai – nilai dari masing – masing komoditi. Dengan begitu ragawi komoditi ini menjadi bentuk penyetara yang secara sosial diakui.

Komoditi universal atau penyetara universal itu adalah uang (emas dan perak), melalui kesepakatan bersama uang menjadi fungsi sosial khusus dari sebuah komoditi yang telah dikhususkan untuk menjadi setara universal . Uang berdasarkan sifatnya  adalah emas dan perak, hal ini ditunjukkan oleh kecocokan sifat – sifat fisikal bagi fungsi – fungsi uang. Tetapi  sampai sekarang kita hanya mengenal satu fungsi uang, yaitu  berlaku sebagai bentuk manifestasi nilai komoditi, yang sebagai bahan besaran – besaran nilai komoditi – komoditi tersebut dinyatakan secara sosial. Namun besaran nilai dari suatu komoditi itu di ukur melalui kuantitatif dan kualitatif komoditi tersebut.

            Uang memiliki suatu nilai yang rangkap. Disamping nilai pakai khususnya sebagai komoditi ( misalnya emas dipakai untuk penambal gigi, dan juga merupakan bahan mentah benda – benda kemewahan), ia juga memiliki suatu nilai pakai formal, yang timbul dari fungsi sosialnya yang khas sebagai penyetara universal. Oleh karenanya semua komoditi hanyalah sekedar setara –setara khusus untuk uang, sedangkan uang menjadi setara universal bagi semua komoditi. Uang bisa digunakan untuk membeli atau menukarkan semua komoditi yang ada. Uang merupakan sebuah simbol dari besaran – besaran nilai komoditi.

Yang terjadi adalah bukan suatu komoditi khusus yang menjadi uang, karena semua komoditi menyatakan nilai – nilai mereka dengannya (baca; uang) . tetapi sebaliknya, bahwa semua komoditi secara universal menyatakan nilai – nilai mereka kedalam satu komoditi khusus, yang itu adalah uang. Sejak adanya komoditi universal, manusia saling dihubungkan satu-sama-lain dalam proses produksi sosial mereka dengan suatu cara yang semurni atomistik. Karenannya hubungan-hubungan produksi mereka sendiri mengambil suatu bentuk ragawi yang bebas dari kontrol mereka dan aksi individual mereka secara sadar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar, mengkritik, di kolum dibawah dengan komentar-komentar serrta kritikan yang ilmiah. study, organisasi, dan revolusi. salam muda kerakyatan, salam sosialisme