Peringatan hari
pendidikan nasional kemudian disingkat HARDIKNAS yang jatuh pada 2 Mei sejatinya
adalah hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara yang mendirikan Perguruan Taman Siswa,
yaitu suatu lembaga pendidikan yang memberikan kesempatan bagi para pribumi
jelata untuk bisa memperoleh hak pendidikan seperti halnya para priyayi maupun
orang-orang Belanda.
Zaman bergerak, sistem
pendidikan nasional telah menjadi ladang mencari keuntungan (profit) yang dimulai dari masuknya
Indonesia pada organisasi perdagangan dunia yang biasa disebut WTO pada zaman
Orde Baru, dan menyepakati perjanjian dalam GATS (General Agreement Trade of Service) yang menjadikan sektor
pendidikan sebagai sektor ekonomi tersier kemudian di ratifikasi dalam bentuk
undang-undang mulai dari Badam Hukum Pendidikan (BHP) yang ditolak beberapa
elemen gerakan mahasiswa, dan tahun 2010 undang-undang BHP dicabut oleh MK.
Tidak sampai disitu,
pemerintah sebagai instrument Negara yang memiliki kewenangan penuh,
melancarkan sistem ekonomi kapitalisme neoliberal, UU BHP berubah menjadi UU PT
No. 20 Tahun 2012 dengan nama berbeda tapi memiliki tujuan yang sama yaitu,
melepaskan tanggung jawab Negara atas pendidikan, dan meliberalisasi sektor
pendidikan, dan mengibiri organisasi-organisasi mahasiswa dengan membentuk
organisasi yang disepakati oleh birokrasi kampus sehingga, kebebasan mahasiswa
membentuk organisasi sendiri, berekspresi, berpendapat, dan segala bentuk
demokratisasi kampus telah dibungkam serta menjebak mahasiswa pada
kegiatan-kegiatan perpeloncoan, menyebar proposal pendanaan, dan
kegiatan-kegiatan seremonial yang menina bobokan mahasiswa.
Liberalisasi sektor
pendidikan, berjalan lurus dengan pembungkaman demokrasi bagi kritisisme
gerakan perlawanan mahasiswa, dan gerakan rakyat pada umumnya. Sehingga dengan
berjalannya Liberalisasi sektor Pendidikan membuat gerakan mahasiswa terkurung
untuk membangun gerakan mahasiswa bersama rakyat, seperti yang terjadi pada mahasiswa
Universitas Muslim Indonesia (UMI) dimana mahasiswa dilarang melakukan
aksi-aksi dengan keluarnya surat edaran rektor UMI, berupa ancaman skorsing,
dan DO untuk melancarkan kebijakan komersil birokrasi kampus seperti naiknya
pembayaran uang semester. Mahasiswa UIN tahun 2014 mengalami represifitas
aparat kampus karena melakukan aksi dengan fasilitas kampus. Mahasiswa UNM
melawan kebijakan pemerintah yang bekerja sama dengan birokrasi kampus menyoal
transparansi kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan beberapa kampus lain dimakassar
yang mengalami hal yang sama.
Dengan situasi
pendidikan yang dijelaskan diatas, Negara dan birokrasi kampus senantiasa tidak
memihak pada mahasiswa dan rakyat miskin. Situasi pendidikan yang
berorientasikan mengejar keuntungan semata, bukan pada bagaimana memanusiakan
manusia, telah membungkam demokrasi dalam kampus. Maka dari itu, dalam momentum
hari pendidikan nasional ini, kami menyampaikan tuntutan:
- Hentikan liberalisasi pendidikan
- Wujudkan demokratisasi kampus
- Transparansi kebijakan akademik dari Negara
- Kurikulum berbasis gender
- Cabut undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT), dan SISDIKNAS, serta aturan yang melegalkan liberalisasi pendidikan
- Tolak militerisme masuk kampus
- Wujudkan pendidikan gratis
SOLIDARITAS
RAKYAT (SORAK) UNTUK HARDIKNAS
(
LBH Makassar SRIKANDI, FOSIS, FPPI, PEMBEBASAN, PPR, FMK, GRD, KOMUNAL, FMD
SGMK, KPO PRP, BADIK UNISMUH, SMI, GMPA, HAMT UMI, HAMAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar, mengkritik, di kolum dibawah dengan komentar-komentar serrta kritikan yang ilmiah. study, organisasi, dan revolusi. salam muda kerakyatan, salam sosialisme