SATUKANLAH KEKUATAN UNTUK SELAMATKAN DEMOKRASI

Jumat, 31 Oktober 2014

Tepatkah alasan Pemborosan Anggaran dan Korupsi dijadikan landasan disahkannya UU PILKADA ?


Ø  Pemerintah selalu mengatakan bahwa Pikada langsung itu Pemborosan anggaran, ya akan benar saja dalam logika Negara yang menganut sistem Kapitalisme (Kepemilikan Modal) maka demokrasi yang ada ialah hanya demokrasi bagi yang punya modal. Maka Pemilihan umum/langsung pun  itu dijadikan “proyek” bagi para elit untuk menghasilkan keuntungan.  Dan masih banyak pos anggaran yang seharusnya dipangkas, terutama adalah anggaran pembayaran hutang luar negeri (kepada para Imperialis penghisap) yang mencapai triliunan pertahun dan pemotongan anggaran belanja pegawai yang tidak wajar.

Ø  Mengenai Korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada langsung, yang sudah dijelaskan diatas karena orientasinya hanya “profit” jabatan dan ketenaran MAKA ia akan melakukan apa saja , bahkan mengeluarkan dana Kampanye yang sebanyak-banyaknya, melakukan kerjasama dengan para pengusaha “sebagai pendukung untuk segi modal” agar Mendapatkan Kedudukan tersebut, alhasil jika ia berkuasa Ia akan berusaha mengembalikan semua modal yang telah terpakai saat Kampanye dan MELIPAT GANDAkannya untuk keUntungannya bersama Partai dan kelompoknya. Mulai dari banyak menerbitkan IJin untuk para pengusaha ( ijin pertambangan,pertanian skala besar, pabrik dll sbgnya). Hingga sogok-sogokan Proyek pembangunan.

Ø  Namun jika Negara orientasinya pada “pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat” yang sejati Ada contoh Negara yang melakukan pemilihan Pemimpin daerah, mulai dari tingkatan RT sampai ke Tingkatan Pemimpin Negara yang tidak menghabiskan anggaran yaitu di Venezuela dan di Kuba di kedua Negara ini sistem pemilihan yang menggunakan Dewan – dewan rakyat dimana per dewan rakyat akan memilih secara demokratis siapa pemimpinnya , tanpa si calon berkampanye dan no money. Pemimpin dipilih Karena disiplin,dan benar benar orang yang memperjuangkan dengan sunguh sunguh kesejahteraan rakyatnya. Bahkan ia diusung oleh rakyatnya sendiri. Dan dia dapat digantikan kapan saja dan dimana saja ketika sudah melanggar apalagi mengambil hak rakyatnya (korupsi dllnya) , dan ia diupah/gaji sesuai dengan kebutuhannya atau sesuai UMK ( di Indonesia). Jadi KORUPSI tidak akan terjadi, Karen Rakyat punya kekuasaan penuh untuk menjalakan pemerintahannya.

Kenapa Mahasiswa, Buruh, Petani, Nelayan, Pedagang, Kaum Miksin Kota, Pemuda, Pelajar, Perempuan dan SELURUH RAKYAT
“harus” MENOLAK UU PILKADA

Ø  Dalam konteks hak asasi manusia seperti yang sudah diratifikasi Indonesia dalam DUHAM, maka setiap warga negara berhak mengikuti hak sipil dan politik seperti yang tercermin di UUD 1945 pasal 28. Nah berkaitan dengan hal tersebut tentunya Negara harus memberikan, melindungi dan respect. Dalam konteks hak, maka setiap orang memiliki kemerdekaan dalam memilih tanpa intervensi manapun. Dan hak ini tidak bisa dipindah tangankan. Kaitannya dengan pilkada, jelas mana mungkin hak kita dipindahtangankan kepada DPRD.

Ø  Mahasiswa Buruh, Petani, Nelayan, Pedagang, Kaum Miskin Kota , Pemuda, Pelajar, Perempuan dan seluruh rakyat harus menolak UU Pilkada yang menghapuskan hak rakyat untuk memilih secara langsung, ini baru satu jenis dari berbagai peraturan anti-demokrasi lainya diMahasiswa peraturan anti-demokrasi ini akan meraja rela mulai sanksi akademis dan sanksi DO terhadap aktivis mahasiswa, bahkan bisa dikembalikan pada sistem NKK/BKK dimana mahasiswa tidak boleh berbicara Politik, hingga pada pemberangusan mahasiswa yang berorganisasi.

Ø  Diburuhpun demikian akan berdampak pada pelarangan Hak berserikat , kriminalisasi aktivis serikat, intimidasi dan represi terhadap serikat buruh, PHK secara sepihak, Pemotongan gaji, lembur yang gila – gilaan dan masih banyak lagi dampaknya

Ø  Di petani, akan terjadi penembakan terhadap kaum tani yang berjuang mempertahankan tanahnya yang digusur, pengusuran yang sewenang –wenang, Penetapan harga hasil pertanian yang tidak menguntungkan para tani.

Ø  Di Nelayan, Pedagang , dan Kaum Miskin Kota akan terjadi, represi terhadap kaum miskin kota yang  digusur , represi terhadap nelayan yang berjuang terhadap kenaikan Harga bahan bakar kapalnya, represi terhadap pedangan kaki lima yang digusur semena – mena tanpa diberi tempat yang layak.

Ø  Pemuda, Pelajar dan Perempuan akan berdampak pada pemberangusan pada pemuda yang berjuang menuntut lapangan pekerjaan, pemcatan bagi pemuda yang bekerja namun berjuang menuntut haknya, begitu juga dipelajar akan dikenakan sanksi akademis dan bahkan dikeluarkan terhapap pelajar yang berjuang menuntut pendidikan gratis dan layak, aka nada diskriminasi perempuan dimana – mana , perempuan dilarang keluar rumah lewat jam 9 malam, perempuan dilarang berorganisasi, dilarang menjadi pemimpin, gaji lebih rendah dari kaum laki - laki dan bahkan tidak boleh bekerja lain lain.

Ø  Dan berbagai peraturan anti-demokrasi lainnya seperti UU Ormas, UU Kamnas, UU PKS, UU PKB, UU Komponen Cadangan (tentang Wajib Militer),UU SISDIKNAS dan masih banyak lagi UU Anti Demokrasi Lainya

PERJUANGAN DEMOKRASI ADALAH TUGAS MASSA RAKYAT PEKERJA ITU SENDIRI SECARA INDEPENDEN

Ø  Pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh DPR setelah diwarnai manuver Partai Demokrat dan aksi “ walk out bahkan Presiden SBY mengeluarkan 2 PERPU untuk membatalkan UU PILKADA, ini menunjukkan bahwa perjuangan demokrasi, bahkan kalau itupun demokrasi para elit penguasa, tidak bisa diserahkan pada perimbangan parlemen, pada manuver faksional, atau dengan kata lain: tidak bisa dan tidak boleh diserahkan pada kaum borjuasi (penguasa/ elit partai politik). Kaum borjuasi hanya ingin saling berebut jatah hasil penghisapan dan penindasan. Bukan membela demokrasi dan kebebasan, apalagi kesetaraan.

Ø  Mahasiswa Buruh, Petani, Nelayan, Pedagang, Kaum Miskin Kota , Pemuda, Pelajar, Perempuan dan seluruh rakyat harus terus bersatu dan mulai membangun alat politiknya sendiri, untuk kemudian merebut kekuasaan dari mereka yang sudah menipu rakyat dan kemudian MENASIONALISASIKAN asset vital di bawah Kontrol rakyat.dan membangun industry nasional yang kuat untuk meningkatkan kesejahtraan dan mengurangi angka kemiskinan. Penangkapan,penembakan,penculikan dan upaya pembungkaman gerakan tidak akan menyurutkan semangat rakyat demi mewujudkan demokrasi yang sejati.

Oleh karenanya Komite Persiapan Sentral Gerakan Muda Kerakyatan (KP SGMK) menyerukan kepada seluru elemen rakyat tertindas, untuk bersatu SELAMATKAN DEMOKRASI. Karena tidak mungkin kita melakukan perjuangan dan perlawanan menuju revolusi tanpa ruang demokrasi.

Untuk itu kami menyerukan

1.      CABUT SEMUA UU ANTI DEMOKRASI ;
1.      UU ORMAS
2.      UU KAMNAS
3.      UU PKS
4.      UU PKB
5.      UU SISDIKNAS




Samarinda , 8 Otober 2014
Biro Politik KP.SGMK



Desi Natalia Mebang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar, mengkritik, di kolum dibawah dengan komentar-komentar serrta kritikan yang ilmiah. study, organisasi, dan revolusi. salam muda kerakyatan, salam sosialisme