Tepatkah alasan Pemborosan Anggaran dan Korupsi
dijadikan landasan disahkannya UU PILKADA ?
Ø Pemerintah selalu mengatakan bahwa Pikada langsung itu
Pemborosan anggaran, ya akan benar saja dalam logika Negara yang menganut
sistem Kapitalisme (Kepemilikan Modal) maka demokrasi yang ada ialah hanya
demokrasi bagi yang punya modal. Maka Pemilihan umum/langsung pun itu dijadikan “proyek” bagi para elit untuk
menghasilkan keuntungan.
Dan masih banyak pos
anggaran yang seharusnya dipangkas, terutama adalah anggaran pembayaran hutang
luar negeri (kepada para Imperialis penghisap) yang mencapai triliunan pertahun dan pemotongan
anggaran belanja pegawai yang tidak
wajar.
Ø Mengenai Korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah
yang terpilih melalui Pilkada langsung, yang sudah dijelaskan diatas karena
orientasinya hanya “profit” jabatan dan ketenaran MAKA ia akan melakukan apa
saja , bahkan mengeluarkan dana Kampanye yang sebanyak-banyaknya, melakukan
kerjasama dengan para pengusaha “sebagai pendukung untuk segi modal” agar
Mendapatkan Kedudukan tersebut, alhasil jika ia berkuasa Ia akan berusaha
mengembalikan semua modal yang telah terpakai saat Kampanye dan MELIPAT
GANDAkannya untuk keUntungannya bersama Partai dan kelompoknya. Mulai dari
banyak menerbitkan IJin untuk para pengusaha ( ijin pertambangan,pertanian
skala besar, pabrik dll sbgnya). Hingga sogok-sogokan Proyek pembangunan.
Ø Namun jika Negara orientasinya pada “pembangunan manusia dan kesejahteraan
rakyat” yang sejati Ada contoh Negara yang melakukan pemilihan Pemimpin daerah, mulai dari tingkatan RT
sampai ke Tingkatan Pemimpin Negara yang tidak menghabiskan anggaran yaitu di Venezuela dan di Kuba di kedua Negara
ini sistem pemilihan yang menggunakan Dewan – dewan rakyat dimana per dewan
rakyat akan memilih secara demokratis siapa pemimpinnya , tanpa si calon
berkampanye dan no money. Pemimpin
dipilih Karena disiplin,dan benar benar orang yang memperjuangkan dengan sunguh
sunguh kesejahteraan rakyatnya. Bahkan ia diusung oleh rakyatnya sendiri. Dan dia dapat digantikan kapan saja dan
dimana saja ketika sudah melanggar apalagi mengambil hak rakyatnya (korupsi
dllnya) , dan ia diupah/gaji sesuai
dengan kebutuhannya atau sesuai UMK ( di Indonesia). Jadi KORUPSI tidak akan
terjadi, Karen Rakyat punya kekuasaan penuh untuk menjalakan pemerintahannya.
Kenapa Mahasiswa, Buruh, Petani, Nelayan, Pedagang,
Kaum Miksin Kota, Pemuda, Pelajar, Perempuan dan SELURUH RAKYAT
“harus” MENOLAK UU PILKADA
Ø Dalam konteks hak asasi manusia seperti yang
sudah diratifikasi Indonesia dalam DUHAM, maka setiap warga negara berhak
mengikuti hak sipil dan politik seperti yang tercermin di UUD 1945 pasal 28. Nah berkaitan dengan hal tersebut tentunya Negara harus
memberikan, melindungi dan respect. Dalam konteks hak, maka setiap orang
memiliki kemerdekaan dalam memilih tanpa intervensi manapun. Dan hak ini tidak
bisa dipindah tangankan. Kaitannya dengan pilkada, jelas mana mungkin hak kita
dipindahtangankan kepada DPRD.
Ø Mahasiswa Buruh, Petani, Nelayan, Pedagang, Kaum
Miskin Kota , Pemuda, Pelajar, Perempuan dan seluruh rakyat harus menolak UU Pilkada yang menghapuskan hak rakyat untuk memilih
secara langsung, ini baru satu jenis dari berbagai peraturan anti-demokrasi lainya diMahasiswa peraturan anti-demokrasi ini akan meraja rela mulai sanksi akademis dan sanksi DO terhadap aktivis mahasiswa, bahkan bisa dikembalikan pada sistem NKK/BKK dimana
mahasiswa tidak boleh berbicara Politik, hingga pada pemberangusan mahasiswa
yang berorganisasi.
Ø Diburuhpun demikian akan berdampak pada pelarangan Hak
berserikat , kriminalisasi aktivis serikat,
intimidasi dan represi terhadap serikat buruh, PHK secara sepihak, Pemotongan gaji, lembur yang gila – gilaan dan
masih banyak lagi dampaknya
Ø Di petani, akan terjadi penembakan
terhadap kaum tani yang berjuang
mempertahankan tanahnya yang digusur, pengusuran yang sewenang –wenang,
Penetapan harga hasil pertanian yang tidak menguntungkan para tani.
Ø Di Nelayan, Pedagang , dan Kaum Miskin Kota akan
terjadi, represi terhadap kaum miskin kota yang
digusur , represi terhadap nelayan yang berjuang terhadap kenaikan Harga
bahan bakar kapalnya, represi terhadap pedangan kaki lima yang digusur semena –
mena tanpa diberi tempat yang layak.
Ø Pemuda, Pelajar dan Perempuan akan berdampak pada
pemberangusan pada pemuda yang berjuang menuntut lapangan pekerjaan, pemcatan
bagi pemuda yang bekerja namun berjuang menuntut haknya, begitu juga dipelajar
akan dikenakan sanksi akademis dan bahkan dikeluarkan terhapap pelajar yang
berjuang menuntut pendidikan gratis dan layak, aka nada diskriminasi perempuan
dimana – mana , perempuan dilarang keluar rumah lewat jam 9 malam, perempuan
dilarang berorganisasi, dilarang menjadi pemimpin, gaji lebih rendah dari kaum
laki - laki dan bahkan tidak boleh bekerja lain lain.
Ø Dan berbagai peraturan anti-demokrasi lainnya seperti UU
Ormas, UU Kamnas, UU PKS, UU PKB, UU Komponen Cadangan (tentang Wajib Militer),UU SISDIKNAS dan masih banyak
lagi UU Anti Demokrasi Lainya
PERJUANGAN DEMOKRASI ADALAH TUGAS MASSA RAKYAT PEKERJA
ITU SENDIRI SECARA INDEPENDEN
Ø Pengesahan Undang-Undang
Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh DPR setelah diwarnai manuver Partai
Demokrat dan aksi “ walk out ” bahkan Presiden SBY
mengeluarkan 2 PERPU untuk membatalkan UU PILKADA, ini
menunjukkan bahwa perjuangan demokrasi, bahkan kalau itupun demokrasi para elit penguasa,
tidak bisa diserahkan pada perimbangan parlemen, pada manuver faksional, atau
dengan kata lain: tidak bisa dan tidak boleh diserahkan pada kaum borjuasi (penguasa/ elit partai politik).
Kaum borjuasi hanya ingin saling berebut jatah hasil penghisapan dan
penindasan. Bukan membela demokrasi dan kebebasan, apalagi kesetaraan.
Ø Mahasiswa Buruh, Petani, Nelayan, Pedagang, Kaum
Miskin Kota , Pemuda, Pelajar, Perempuan dan seluruh rakyat harus terus bersatu dan mulai membangun alat
politiknya sendiri, untuk kemudian merebut kekuasaan dari mereka yang sudah
menipu rakyat dan kemudian MENASIONALISASIKAN asset vital di bawah Kontrol
rakyat.dan membangun industry nasional yang kuat untuk meningkatkan
kesejahtraan dan mengurangi angka kemiskinan. Penangkapan,penembakan,penculikan
dan upaya pembungkaman gerakan tidak akan menyurutkan semangat rakyat demi
mewujudkan demokrasi yang sejati.
Oleh karenanya Komite Persiapan Sentral Gerakan Muda
Kerakyatan (KP SGMK) menyerukan kepada seluru elemen rakyat tertindas,
untuk bersatu SELAMATKAN DEMOKRASI. Karena tidak mungkin kita melakukan perjuangan
dan perlawanan menuju revolusi tanpa ruang demokrasi.
Untuk itu kami menyerukan
1. CABUT SEMUA UU ANTI DEMOKRASI ;
1.
UU ORMAS
2.
UU KAMNAS
3.
UU PKS
4.
UU PKB
5.
UU SISDIKNAS
Samarinda , 8 Otober 2014
Biro
Politik KP.SGMK
Desi
Natalia Mebang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar, mengkritik, di kolum dibawah dengan komentar-komentar serrta kritikan yang ilmiah. study, organisasi, dan revolusi. salam muda kerakyatan, salam sosialisme