UNTUK HARI PELAJAR INTERNASIONAL 2015

Jumat, 27 November 2015

 SIKAP

KOMITE PERSIAPAN SENTRALGERAKAN MUDA KERAKYATAN
UNTUK HARI PELAJAR INTERNASIONAL 2015

BERJUANGLAH UNTUK KEMERDEKAAN PENDIDIKAN
Kaum Muda Bersatulah!!!
Mari Berjuang Bersama Demi , Anggaran Pendidikan Yang Patrisipatif dan Transparan!
bersatulah Lawan Komerialisasi Pendidikan, Tuntut Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis dan Bervisi Kerakyatan

Perjuangan Kaum Muda Melawan Komerialisasi Pendidikan
Krisis Kapitalisme telah melahirkangelombang perlawan Mahasiswa  dan pelajar diberbagai belahan dunia, kapitalisme menjerat segala sektor kehidupan masyarakat kemudian menjarah dan mengisapnya. Oleh karena itu, perkembangan kapitalisme tidak hanya berkutat pada industri manufaktur saja tapi pada industri jasa, termasuk layanan jasa pendidikan. Krisis kapitalisme yang terjadi di negara – negara Imperialismenjadikan negara – negara dunia ketiga sebagai sasaran empuk pasar Imperialisme untuk mengatasi Krisis yang sedang dialami. Kapitalisme telah menghancurkan dan membinasakan pendidikan diseluruh penjuru dunia. Usaha penyelamatan krisis kapitalisme dengan pemotongan anggaran pendidikan serta naiknya biaya-biaya pendidikan telah menjadi musuh bagi pelajar dan mahasiswa.
Di Indonesia Pendidikan mahal dimulai ketika Indonesia bergabung dengan WTO (World Trade Organization) adalah Organisasi Perdagangan Dunia, yang merupakan badan khusus yang dibentuk oleh PBB. Indonesia sejak tahun 1995, tergabung dalam WTO dengan diterbitkanya Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 tentang pengesahan (ratifikasi) “Agreement Establising the World Trade Organization” Pada masa tersebut Indonesia dipimpin oleh rezim otoriter Soeharto.  Perjanjian tersebut mengatur tata-perdagangan barang, jasa dan trade related intellectual property rights (TRIPS) atau hak atas kepemilikan intelektual yang terkait dengan perdagangan. Dalam bidang jasa, yang masuk sebagai obyek pengaturan WTO adalah semua jasa kecuali “jasa non-komersial atau tidak bersaing dengan penyedia jasa lainnya”. Tujuan utama WTO adalah liberalisasi ekonomi untuk memfasilitasi perdagangan yang diikuti dengan upaya - upaya reduksi untuk penghapusan setiap hal yang memungkinkan menjadi penghambat perdagangan dalam barang dan jasa. Bagi setiap negara anggota yang melakukan tindakan penolakan atau “mengabaikan” kesepakatan-kesepakatan dalam perjanjian (tidak patuh) akan dikenakan tindakan hukum (sanksi) yang ditetapkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa.
 2 Tahun  terakhir di Indonesia biaya pendidikan semakin mahal, dalam skema liberalisasi di pendidikan Tinggidiberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Permendikbud nomor 55 Tahun 2013. Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sistem ini mengharuskan pembayaran biaya selama masa studi dibagi rata per-semester sehingga tidak ada uang pangkal. UKT ibarat membeli motor secara kredit tanpa uang DP. Dengan biaya pendidikan bahkan 2 sampai 3 kali lipat dari biaya pendidikan sebelumnya, dengan logika subsidi silang yang kaya menolong yang miskin. Dimana kah tugas Negara? Negara ya melepaskan tanggung jawab terhadap biaya pendidikan hari ini. Dan jugapada kurikulum 2013 terdapat berbagai kejanggalan yaitu, pemerintah melakukan perubahan terlebih dahulu terhadap kurikulum pendidikan setelah itu diikuti dengan revisi peraturan menteri dan peraturan pemerintah.

 Logika yang benar bahwa seharusnya melakukan perubahan peraturan terlebih dahulu tentang Standar Nasional Pendidikan. Tidak konsisten pemerinah dalam mengikuti alur RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Anggaran kurikulum 2013 yang berubah – ubah, awalnya 648 milyar menjadi 1,4 trilyun lalu naik lagi hingga menembus angka 2,49 trilyun. Belum ada evaluasi komprehensif terhadap kurikulum sebelumnya yang melandasi kebutuhan perubahan kurikulum. Kurikulum 2013 akan mengarah pada penyeragaman diseluruh wilayah indonesia, hal ini akan menghambat kreatifitas guru dalam mengelola sesuai dengan konteks lokal. Perubahan kurikulum 2013 yang disampaikan oleh pemerintah berbeda – beda artinya belum ada dokumen pasti tentang perubahan kurikulum 2013.

Dan yang hampir terlupakan yaitu BLU Pengelolaan keuangan  dengan sistem Badan Layanan Umum di dunia Pendidikan , merupakan serangkaian agenda Negara dalam upaya liberalisasi pendidikan dengan dalil “otonomi PTN” padahal yang sebenarnya adalah tahapan penghapusan subsidi di dunia pendidikan . Liberalisasi pendidikan tinggi di Indonesia mulai termanifestasi pada kebijakan pendidikan yang dikeluarkan pemerintah setelah reformasi, seperti: PP 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), UU Sisdiknas Tahun 2003, SK Dirjen Dikti No. 28/DIKTI/Kep/2002 tentang penyelenggaraan program non-reguler di PTN, PP No. 23 Tahun 2005 tentang penerapan pola keuangan BLU untuk PTN, Permendiknas No. 2 Tahun 2005 tentang Subsidi Silang Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, PP No. 48 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, UU BHP pada tahun 2009 (namun dibatalkan), dan terakhir UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU DIKTI), dengan turunannya yaitu Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) lewat Permendikbud no. 55 Tahun 2013. Secara sederhana PTN di “paksa” untuk mengunakan sistem pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel,otonom, berbasis kinerja, dan lain-lain.

Alasan utama penerapan BLU di PTN adalah Fleksibiltas dan Otonomi Keuangan. Dengan mengunakan BLU dinilai akan mempermudah mengelola keuangan yang masuk, tanpa harus melalui Kas Penerimaan Negara (KPN) . Jadi PTN dapat mengelola uang pendapatanya untuk keperluan operasional langsung tanpa harus mengajukan proposal pengajuan terlebih dahulu. Mahasiswa di berikan beban untuk menangung sepertiga dari dana operasional yang harus dikeluarkan oleh kampus, selebihnya kampus didorong untuk menghimpun dana dengan cara lain? PTN dihalalkan untuk mencari dana tambahan diluar dari anggaran yang disediakan pemerintah (baca: APBN), agar pembangunan dan perbaikan bisa berjalan lebih cepat, artinya PTN bebas menerima investor dari manapun dengan syarat apapun. 

Seperti logika investasi modal,mengeluarkan dana yang sedikit untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya .  Sangat terlihat jelas upaya dari pemerintah untuk sedikit demi sedikit melepaskan tanggung jawab dalam membiayai dan mengatur dunia pendidikan.

PTN tidak ada bedanya dengan perusahaan, dimana PTN-PTN akan sibuk membentuk Satuan Unit Usaha, bahkan penyewan gedung pun dihalalkan untuk berbagai acara dan kegiatan.Pendidikan menjadi komoditi, dengan serangkaian agenda bisnis yang terancang sedemikian rupa. Karena PTN sudah terkontaminasi oleh kepentingan modal perusahaan.

BHMN, BHP,BLU menuju PTN-BH (UU PT 12 Tahun 2012)

PTN­­-BH, yaitu Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Sementara tujuh PTN yang telah lebih dulu menyandang status PTN BH ialah Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Dengan status itu, mereka lebih leluasa mengelola keuangan dan akademik, maka beban negara untuk mengurus persoalan kampus bisa semakin ringan

Ironisnya, kebijakan privatisasi dan komersialisasi pendidikan berjalan mulus di Indonesia melalui Pemerintahan (jokowi –jk) dan Parlemen, yang semestinya melakukan perlindungan terhadap sector-sektor vital masyarakat seperti pendidikan. System pendidikan nasional yang memberikan ruang lebar bagi swasta akan menjadi sasaran empuk kapitalis bermodal besar untuk dapat mengintervensi pengelolaan pendidikan di Indonesia baik dari aspek biaya maupun kurikulum.

Hal di atas memperlihatkan dengan tegas arah kebijakan pemerintah terutama di bidang pendidikan. Alih-alih menjadikan pendidikan sebagai sarana peningkatan kualitas masyarakat, pemerintah justru menobatkan dirinya sebagai agen kapitalisme internasional (penjajahan asing) yang siap sedia memberikan ruang bagi komersialisasi pendidikan.

Oleh karenanya dalam memperingati Hari Pelajar Internasional 2015, Sentral Gerakan Muda Kerakyatan menyerukan :

1.              Bangun Solidaritas Dikampus-Kampus menuntut transparansi Anggaran Pendidikan lewat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
2.              Galang dukungan publik mengenai transparansi Anggaran Pendidikan lewat Petisi dan lain-lain.
3.              Lancarkan Aksi Demonstrasi dikampus-kampus, BOIKOT KAMPUS, Lawan segala bentuk ketidak bertanggung jawaban Negara terhadap dunia pendidikan. Lawan segala kebijakan yang menjadikan biaya pendidikan mahal, tidak ilmiah Demokratis dan Bervisi Kerakyatan dan ekologis. 

Jakarta, 17 November 2015
Biro Politik
Sentral Gerakan Muda Kerakyatan

Desi Natalia Mebang


1 komentar:

  1. Tungsten Titanium Tungsten Titanium - Titanium Art | TITanium.com
    Tungsten Titanium Titanium camillus titanium Titanium. Tungsten Titanium. Tungsten titanium. Tungsten titanium mens wedding band titanium. Tungsten titanium. Tungsten titanium. Tungsten titanium. titanium bmx frame Tungsten venza titanium glow titanium. Tungsten $20.00 ion titanium on brassy hair · ‎In stock

    BalasHapus

Silahkan Berkomentar, mengkritik, di kolum dibawah dengan komentar-komentar serrta kritikan yang ilmiah. study, organisasi, dan revolusi. salam muda kerakyatan, salam sosialisme