Cabut Peraturan Pemerintah No. 78 Thn 2015 Tentang
Pengupahan
Dengan disahkannya
Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan menuai kritikan
dikalangan buruh, dan organisasi-organisasi gerakan seperti mahasiswa, dan kaum
miskin kota. Dengan adanya pengesahan atas PP Pengupahan ini, sejumlah daerah
menggelar aksi mogok produksi, aksi konvoi dan aksi tuntutan seperti yang
dilakukan oleh Komite Persatuan Rakyat (KPR) Sulawesi Selatan.
Komite Persatuan Rakyat
(KPR) Sulawesi Selatan, yang terdiri dari beberapa organisasi gerakan yang
menolak serta menuntut pencabutan PP Pengupahan sebagai formulasi penetapan
upah karena dianggap sebagai formulasi untuk memiskinkan kaum buruh dan rakyat
pada umumnya. Organisi yang tergabung dalam Komite Persatuan Rakyat (KPR)
Sulawesi Selatan diantaranya : Gabungan Serikat buruh Nusantara – Sentral
Gerakan Buruh Nasional (GSBN-SGBN, Serikat Juru Parkir Makassar (SJPM), LBH
Makassar, Komunitas Perempuan Serumpun (KIPAS), KPO PRP, PPR, PEMBEBASAN, FMD-SGMK,
KP FMK, GRD, FMK, SMI, GMPA, HMT FAI UMI, PMII Rayon Hukum UMI, SRIKANDI, FOSIS
UMI, dan FGM.
Aksi mogok produksi,
pada momentum aksi mogok nasional kaum buruh dimana hampir seluruh wilayah
Indonesia melakukan aksi serentak pada hari senin 10 November 2015, kaum buruh
Makassar beserta organisasi mahasiswa kerakyatan melakukan aksi tuntutan dan
aksi kampanye yang dimulai pada pukul 08:00 sampai pada pukul 15:00 wita.
Komite Persatuan Rakyat
(KPR) Sul-Sel melakukan beberapa varian aksi, adapun beberapa varian aksi yang
dilakukan oleh KPR Sul-Sel, yaitu; selain aksi kampanye di Kawasan Industri
Makassar (KIMA), juga melakukan aksi gruduk pabrik di KIMA, kemudian melakukan
aksi tuntutan kepada anggota dewan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Provinsi Sul-Sel, dimana memaksa anggota dewan untuk menyetujui tuntutan buruh
yaitu; cabut PP no. 78/2015 Tentang Pengupahan yang merupakan paket kebijakan
ekonomi jilid IV yang tidak pro terhadap kepentingan kaum buruh.
Konsolidasi KPR Sul-Sel,
dalam kesepakatan yang di rumuskan oleh organisasi-organisasi yang bergabung,
yaitu aksi kampanye dengan model konvoi dimana massa aksi berkumpul di SPBU
racing depan kantor gubernur Sulawesi Selatan di Makassar pukul 08:00 pagi,
kemudian sekitar pukul 10:00 pagi massa aksi melakukan konvoi ke KIMA. Massa aksi
bukan hanya melakukan aksi konvoi dan membagi-bagikan selebaran, juga melakukan
gruduk pabrik, tepatnya di PT. Bumi Menara Internal Makassar (pabrik pengelola
ikan), sebanyak 10 massa buruh yang dihalang-halangi oleh pihak perusahaan
untuk ikut serta dalam aksi menuntut PP Pengupahan segera di berikan izin.
Komite Persatuan Rakyat
Sulawesi Selatan dalam aksinya menuntut dicabutnya PP Pengupahan serta mengajak
kaum buruh untuk bersatu melawan formulasi penetapan upah ini dengan membagikan
selebaran di beberapa titik perusahan yang memiliki pekerja paling banyak di
KIMA seperti PT BOMAR, PT INDOFOOD, dan beberapa Perusahan-perusahan lain.
Setelah massa aksi KPR
Sul-Sel melakukan konvoi di kawasan industri Makassar, massa aksi kemudian
bergerak ke titik aksi berikutnya yaitu kantor DPR tingkat I. massa aksi, dalam
perjalanan ke kantor perwakilan rakyat sempat mendapat penghalang-halangan oleh
aparat kepolisian (POLANTAS) karena massa aksi mencoba masuk ke jalan TOL
Reformasi Makassar, dengan solidnya massa aksi, usaha massa aksi untuk masuk ke
jalan TOL akhirnya berhasil dilakukan meski pihak kepolisian dan beberapa
peserta aksi beradu mulut. Sorak “hidup buruh” serentak diteriakkan oleh massa
aksi dalam perjalanan ke titik aksi berikutnya yaitu kantor perwakilan rakyat.
Pada pukul 13:00 siang
hari, massa aksi telah sampai pada titik aksi berikutnya, yaitu dikantor DPR Sul-Sel
serta melakukan orasi-orasi politik dari berbagai perwakilan-perwakilan
organisasi yang tergabung dalam KPR Sul-Sel mendesak kepada wakil rakyat untuk
segera melayangkan surat rekomendasi dimana PP Pengupahan segera dicabut.
Setelah 1 jam berorasi, KPR mendapat panggilan dialog bersama anggota dewan
perwakilan rakyat. Namun, dalam dialognya, anggota dewan yang hadir bukan dari
komisi yang membahas soal perburuhan, malah komisi yang membahas soal
pertanian, dengan alasan komisi yang membahas perburuhan tidak bisa menghadiri.
Dalam dialog bersama
antara perwakilan organisasi dari KPR dengan anggota dewan sedikit memanas
karena perwakilan-perwakilan organisasi kecewa dengan sikap dewan yang
mengurusi soal perburuhan tidak sempat hadir, malah yang datang dalam ruang
aspirasi dari komisi yang membahas soal pertanian yang dimana sama sekali tidak
nyambung dengan apa yang di inginkan.
Setelah melakukan
dialog selama 1 jam, massa aksi kemudian sepakat untuk membukarkan diri dan
akan melakukan evaluasi aksi hari rabu malam 11 November 2015 serta
membicarakan aksi-aksi lanjutan sampai PP Pengupahan dicabut.
Makassar, 10 November
2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar, mengkritik, di kolum dibawah dengan komentar-komentar serrta kritikan yang ilmiah. study, organisasi, dan revolusi. salam muda kerakyatan, salam sosialisme