SIKAP
KOMITE PERSIAPAN SENTRALGERAKAN MUDA KERAKYATAN
UNTUK HARI PELAJAR INTERNASIONAL 2015
BERJUANGLAH UNTUK KEMERDEKAAN PENDIDIKAN
Kaum Muda Bersatulah!!!
Mari Berjuang Bersama Demi , Anggaran Pendidikan Yang Patrisipatif
dan Transparan!
bersatulah Lawan Komerialisasi Pendidikan, Tuntut
Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis dan Bervisi Kerakyatan
Perjuangan Kaum
Muda Melawan Komerialisasi Pendidikan
Krisis Kapitalisme telah melahirkangelombang perlawan Mahasiswa dan pelajar diberbagai belahan dunia,
kapitalisme menjerat segala sektor kehidupan masyarakat kemudian menjarah dan
mengisapnya. Oleh karena itu, perkembangan kapitalisme tidak hanya berkutat
pada industri manufaktur saja tapi pada industri jasa, termasuk layanan jasa
pendidikan. Krisis kapitalisme yang terjadi di negara – negara
Imperialismenjadikan negara – negara dunia ketiga sebagai sasaran empuk pasar
Imperialisme untuk mengatasi Krisis yang sedang dialami. Kapitalisme telah
menghancurkan dan membinasakan pendidikan diseluruh penjuru dunia. Usaha
penyelamatan krisis kapitalisme dengan pemotongan anggaran pendidikan serta
naiknya biaya-biaya pendidikan telah menjadi musuh bagi pelajar dan mahasiswa.
Di Indonesia Pendidikan mahal dimulai
ketika Indonesia bergabung dengan WTO (World Trade Organization) adalah Organisasi Perdagangan Dunia, yang merupakan badan khusus yang
dibentuk oleh PBB. Indonesia sejak tahun 1995,
tergabung dalam WTO dengan diterbitkanya Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tanggal
2 Nopember 1994 tentang pengesahan (ratifikasi) “Agreement Establising the
World Trade Organization” Pada masa tersebut Indonesia dipimpin oleh rezim
otoriter Soeharto. Perjanjian tersebut
mengatur tata-perdagangan barang, jasa dan trade related intellectual property
rights (TRIPS) atau hak atas kepemilikan intelektual yang terkait dengan
perdagangan. Dalam bidang jasa, yang masuk sebagai obyek pengaturan WTO adalah
semua jasa kecuali “jasa non-komersial atau tidak bersaing dengan penyedia jasa
lainnya”. Tujuan utama WTO adalah liberalisasi ekonomi untuk memfasilitasi
perdagangan yang diikuti dengan upaya - upaya reduksi untuk penghapusan setiap
hal yang memungkinkan menjadi penghambat perdagangan dalam barang dan jasa.
Bagi setiap negara anggota yang melakukan tindakan penolakan atau “mengabaikan”
kesepakatan-kesepakatan dalam perjanjian (tidak patuh) akan dikenakan tindakan
hukum (sanksi) yang ditetapkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa.
2 Tahun terakhir di Indonesia biaya pendidikan
semakin mahal, dalam skema liberalisasi di pendidikan Tinggidiberlakukan Uang
Kuliah Tunggal (UKT) melalui Permendikbud nomor 55 Tahun 2013. Uang Kuliah
Tunggal (UKT), Sistem ini mengharuskan pembayaran biaya selama masa studi
dibagi rata per-semester sehingga tidak ada uang pangkal. UKT ibarat membeli
motor secara kredit tanpa uang DP. Dengan biaya pendidikan bahkan 2 sampai 3
kali lipat dari biaya pendidikan sebelumnya, dengan logika subsidi silang yang
kaya menolong yang miskin. Dimana kah tugas Negara? Negara ya melepaskan
tanggung jawab terhadap biaya pendidikan hari ini. Dan jugapada kurikulum 2013
terdapat berbagai kejanggalan yaitu, pemerintah melakukan perubahan terlebih
dahulu terhadap kurikulum pendidikan setelah itu diikuti dengan revisi
peraturan menteri dan peraturan pemerintah.
Logika yang
benar bahwa seharusnya melakukan perubahan peraturan terlebih dahulu tentang
Standar Nasional Pendidikan. Tidak konsisten pemerinah dalam mengikuti alur
RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Anggaran kurikulum 2013
yang berubah – ubah, awalnya 648 milyar menjadi 1,4 trilyun lalu naik lagi
hingga menembus angka 2,49 trilyun. Belum ada evaluasi komprehensif terhadap
kurikulum sebelumnya yang melandasi kebutuhan perubahan kurikulum. Kurikulum
2013 akan mengarah pada penyeragaman diseluruh wilayah indonesia, hal ini akan
menghambat kreatifitas guru dalam mengelola sesuai dengan konteks lokal.
Perubahan kurikulum 2013 yang disampaikan oleh pemerintah berbeda – beda
artinya belum ada dokumen pasti tentang perubahan kurikulum 2013.
Dan yang hampir terlupakan yaitu BLU Pengelolaan
keuangan dengan sistem Badan Layanan
Umum di dunia Pendidikan , merupakan serangkaian agenda Negara dalam upaya liberalisasi
pendidikan dengan dalil “otonomi PTN” padahal yang sebenarnya adalah
tahapan penghapusan subsidi di dunia pendidikan . Liberalisasi
pendidikan tinggi di Indonesia mulai termanifestasi pada kebijakan pendidikan
yang dikeluarkan pemerintah setelah reformasi, seperti: PP 61 Tahun 1999
tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), UU Sisdiknas Tahun
2003, SK Dirjen Dikti No. 28/DIKTI/Kep/2002 tentang penyelenggaraan program
non-reguler di PTN, PP No. 23 Tahun 2005 tentang penerapan pola keuangan BLU untuk PTN, Permendiknas
No. 2 Tahun 2005 tentang Subsidi Silang Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, PP
No. 48 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, UU BHP pada tahun 2009 (namun
dibatalkan), dan terakhir UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU
DIKTI), dengan turunannya yaitu Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah
Tunggal (UKT) lewat Permendikbud no. 55 Tahun 2013. Secara sederhana PTN di “paksa” untuk mengunakan sistem pengelolaan
keuangan yang lebih fleksibel,otonom, berbasis kinerja, dan lain-lain.
Alasan utama
penerapan BLU di PTN adalah Fleksibiltas dan Otonomi Keuangan. Dengan
mengunakan BLU dinilai akan mempermudah mengelola keuangan yang masuk, tanpa
harus melalui Kas Penerimaan Negara (KPN) . Jadi
PTN dapat mengelola uang pendapatanya untuk keperluan operasional langsung
tanpa harus mengajukan proposal pengajuan terlebih dahulu. Mahasiswa di berikan
beban untuk menangung sepertiga dari dana operasional yang harus dikeluarkan
oleh kampus, selebihnya kampus didorong untuk menghimpun dana dengan cara lain?
PTN dihalalkan untuk mencari dana tambahan diluar dari anggaran yang disediakan
pemerintah (baca: APBN), agar pembangunan dan perbaikan bisa berjalan lebih
cepat, artinya PTN bebas menerima investor dari manapun dengan syarat apapun.
Seperti logika investasi modal,mengeluarkan dana yang
sedikit untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya . Sangat terlihat jelas upaya dari pemerintah
untuk sedikit demi sedikit melepaskan tanggung jawab dalam membiayai dan
mengatur dunia pendidikan.
PTN tidak ada bedanya dengan perusahaan, dimana
PTN-PTN akan sibuk membentuk Satuan Unit Usaha, bahkan penyewan gedung pun
dihalalkan untuk berbagai acara dan kegiatan.Pendidikan menjadi komoditi,
dengan serangkaian agenda bisnis yang terancang sedemikian rupa. Karena PTN
sudah terkontaminasi oleh kepentingan modal perusahaan.
BHMN, BHP,BLU menuju
PTN-BH (UU PT 12 Tahun 2012)
PTN-BH, yaitu Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Universitas
Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
Surabaya. Sementara tujuh PTN yang telah lebih dulu menyandang status PTN BH
ialah Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut
Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas
Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas
Airlangga (Unair) Surabaya. Dengan status itu, mereka lebih leluasa
mengelola keuangan dan akademik, maka beban negara untuk mengurus persoalan
kampus bisa semakin ringan
Ironisnya, kebijakan privatisasi dan komersialisasi
pendidikan berjalan mulus di Indonesia melalui Pemerintahan (jokowi –jk) dan Parlemen,
yang semestinya melakukan perlindungan terhadap sector-sektor vital masyarakat
seperti pendidikan. System pendidikan nasional yang memberikan ruang lebar bagi
swasta akan menjadi sasaran empuk kapitalis bermodal besar untuk dapat
mengintervensi pengelolaan pendidikan di Indonesia baik dari aspek biaya maupun
kurikulum.
Hal di atas memperlihatkan dengan tegas arah kebijakan pemerintah
terutama di bidang pendidikan. Alih-alih menjadikan pendidikan sebagai sarana
peningkatan kualitas masyarakat, pemerintah justru menobatkan dirinya sebagai
agen kapitalisme internasional (penjajahan asing) yang siap sedia memberikan
ruang bagi komersialisasi pendidikan.
Oleh karenanya dalam memperingati Hari Pelajar Internasional 2015, Sentral Gerakan Muda Kerakyatan menyerukan
:
1.
Bangun Solidaritas Dikampus-Kampus menuntut transparansi Anggaran
Pendidikan lewat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
2.
Galang dukungan publik mengenai transparansi Anggaran Pendidikan
lewat Petisi dan lain-lain.
3.
Lancarkan Aksi Demonstrasi dikampus-kampus, BOIKOT KAMPUS, Lawan
segala bentuk ketidak bertanggung jawaban Negara terhadap dunia pendidikan.
Lawan segala kebijakan yang menjadikan biaya pendidikan mahal, tidak ilmiah Demokratis dan Bervisi Kerakyatan dan ekologis.
Jakarta, 17 November 2015
Biro Politik
Sentral Gerakan Muda
Kerakyatan
Desi Natalia Mebang