Upah Dan Aksi
Masih sampai dengan saat ini kaum buruh, rakyat pekerja indonesia dihadapkan pada kenyataan yang masih menindas, menghimpit hidupnya yang belum berkesudahan.
Diseparuh terakhir tahun 2015 ini kembali memasuki waktu untuk penentuan upah tahunan bagi buruh di indonesia sebagaimana mekanisme yang berlaku. Khususnya dibulan November nanti upah (UMK/UMP) tahun 2016 akan ditetapkan dan berlaku per/1 Januari.
Artinya, kondisi, nasib dan kesejehtaraan kaum buruh satu tahun kedepan akan kembali dipertaruhkan, ditentukan dalam waktu dekat ini. Mengambil pelajaran dan pengalaman tahun - tahun sebelumnya, dimana kehendak modal dan pemerintah, kekuasaan anti buruh akan memberikan upah yang rendah, upah murah, bertolak belakang dengan harapan kaum buruh. Menelisik penentuan upah dari tahun ke tahun, sejatinya upah yang berlaku selama ini sebatas perubahan nominal, tidak ada kenaikan riil, tidak lebih dari sekedar perubahan angka - angka yang tidak pernah mampu mendongkrak taraf hidup kaum buruh menjadi lebih layak dari sebelumnya. Upah berubah, dikepung kenaikan harga kebutuhan lainnya yang niscaya ( karena harga - harga yang tidak konstan), ditengah negara tidak serta merta mencukupi kebutuhan social mendasar lainnya.
Sehingga untuk bisa memenangkan kesejahteraan, mendapatkan upah yang riil, kaum buruh tidak boleh lengah, sudah harus bersiap kembali bergerak untuk menyongsong penentuan upah tahunan ini dengan kesiapan yang lebih maju dari sebelumnya dan harus segera dimulai segera dengan bersama, dalam kekuatan persatuan perjuangan gerakan buruh yang lebih padu, beriringnya setiap massa buruh disemua tingkatan dan memformulasikan strategi berlawan yang meluas disemua tempat.
Pimpinan - pimpinan organisasi buruh pada level pusat, nasional harus berperan mendorong terjadinya pertemuan padu ditingkatan massa basis diberbagai tempat untuk bergerak dan berlawan berbareng, dan pimpinan - pimpinan organisasi harus belajar dan mengambil pengalaman riil untuk tidak menyandera interaksi dan persatuan massa buruh yang sejatinya menyimpan dan mempunyai daya, jauh lebih mumpuni ketibang kekuatan pikiran, kekuatan tenaga dan kekuatan keberanian pimpinan semata. Dari masifnya interaksi ditingkatan massa buruh disemua tempat dan kesempatan, dipimpin oleh persatuan demokratis organisasi buruh dan kekuatan rakyat pekerja yang berlawan untuk memuarakan perlawanan serentak nasional yang berkelanjutan hingga pada titik terjauh dari daya perlawanan ini, mencapai tuntutan yang dikehendaki bersama.
Pun pada momentum upah tahun ini kaum buruh sudah harus keluar dari pola pikir yang mekanis dan masih memandang perjuangan upah layak sebatas upah-ansih, yang telah memberikan pelajaran - pelajaran penting disetiap tahunnya. Kaum buruh indonesia, selain berkeharusan melipatgandakan tenaga, strategi dan taktik perjuangan menjadi semakin kuat dan hebat. Harus pula melekatkan upaya - upaya perjuangan upahnya dengan cara - cara pasti mempersiapkan senjata utamanya demi menyudahi upah murah, menyudahi kepedihannya dan utamanya menyudahi cengkeraman pemerintahan borjuasi, dari kungkungan KAPITALISME.
Dengan pendalaman pemahaman mendasar secara terus menerus dalam menganalisa upah dari pangkal hingga ujungnya, yang melatar belakangi keadaan buruk selama ini, untuk memperterang arah juang kita, menjadi tak tertawarkan dewasa ini untuk diinsyafi kaum buruh.
Upah: konsekuensi kapitalisme
Upah dikenal pertama kali sejak perkembangan masyarakat memasuki periode kapitalisme, yakni periode yang menggantikan jenis penghisapan hasil kerja oleh tuan tanah/kerajaan kepada kaum tani melalui tanah. Kapitalisme sendiri (sebagai sistem yang berdasar pada akumulasi modal dan eksploitasi nilai lebih) bermula saat produktivitas tanah mengalami kemunduran dan disaat yang sama perdagangan berkembang ke titik pertemuan nya dengan “tukang-tukang” yang mulai terkonsentrasi kedalam sebuah lokus produksi di kota-kota. Saat itu upah dikeluarkan oleh para pedagang untuk memberi imbalan atas kerja para tukang dalam menghasilkan barang-barang yang selanjutnya menjadi milik pedagang.
Setelah mendapat imbalan atas kerja nya menghasilkan barang itu, para tukang sebenarnya telah resmi menjadi kelas pekerja/buruh. Sehingga sejatinya upah merupakan nilai/harga yang diberikan pemilik alat-alat produksi (modal) terhadap “kerja” yang dimiliki buruh, sekaligus instrumen pembentuk ‘kelas’ buruh maupun kapitalisme itu sendiri. Namun dalam kapitalisme, nilai upah tidak datang dari berapa banyak nilai maupun keuntungan yang telah dihasilkan oleh kerja.
Karena jika begitu, semua nilai ekonomi yang bertambah atau keuntungan yang didapat pemilik modal sudah seharusnya juga diberikan kepada buruh sebagai pemilik kerja, karena sudah tentu nilai itu berasal dari kerja. Tetapi yang terjadi tidak demikian. Pemilik modal lah yang selalu mendapat keuntungan dari kerja walau dia sering tidak melakukan kerja apa-apa.
Nilai ini juga ternyata tidak datang dari kebutuhan sepantasnya tenaga kerja (buruh/pekerja) sebagai manusia, seperti di-ilusikan penguasa lewat upah berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kalau hal ini benar, tentu saja “layak” yang dimaksud bukan lah hasil dari komponen-komponen kebutuhan manusia yang sangat minimalis demi hanya hidup keesokan harinya untuk bekerja kembali.
Ketika dihadapkan dengan konsep “layak”, pemilik modal pun segera membentuk standar ganda. Di satu sisi meninggikan kelayakan bagi dirinya (sehingga tidak sudi keuntungan nya dibatasi atau berkurang sedikit pun), sedangkan di sisi lain merendahkan kelayakan bagi buruh.
Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sendiri, walau merupakan produk perjuangan kelas, namun jika tanpa penerapan yang tegas dan ketat oleh negara, akhirnya masih menjadi salah satu cara yang dipakai negara untuk meperdaya buruh bahwa mereka peduli terhadap kesejahteraan buruh. Karena ketika KHL berhadapan dengan pertumbuhan ekonomi, kapasitas industri dan produktivitas perusahaan, UMP menjadi sah-sah saja berada dibawah KHL. Disaat sebuah perusahaan ‘mengklaim’ tidak mampu membayar UMP, menjadi sah-sah saja pemberlakuan upah dibawah UMP. Dalam banyak pelanggaran normatif tentang upah, negara pun lebih banyak menghilang. Sehingga UMP yang ditetapkan oleh negara sendiri harus direalisasikan dibawah tekanan dan gempuran terus-menerus dari kaum buruh. Padahal, disaat buruh merelakan dirinya bekerja dibawah KHL sehingga harus mengurangi jatah makan dan jatah belanja nya atas alasan “pertumbuhan ekonomi” dll, apakah pemodal juga melakukannya? Tentu saja tidak.
Konsep layak pun akhirnya berada dalam dua dunia, dimana pemodal memiliki kelayakan yang berbeda dari buruh dalam menjalankan kehidupan nya, walau sama-sama hidup sebagai manusia.
Dalam bengisnya sistem penindasan dan persaingan manusia atas manusia (oleh kapitalisme) yang menjadikan semuanya setara barang-dagangan, manusia sebagai pemilik kerja pada akhirnya tidak terlepas dari hukum permintaan dan penawaran ini. Besar kecilnya nilai upah, suka tidak suka akhirnya dipengaruhi dua faktor paling alami: seberapa banyak terdapat alat produksi yang membutuhkan tenaga kerja (lapangan pekerjaan), dan seberapa banyak terdapat tenaga kerja yang menjual tenaga nya (angkatan kerja).
Tetapi faktor alami diatas tidak otomatis membentuk upah. Buruh sebagai satu-satunya faktor produksi yang bergerak selalu menjadi biaya produksi yang paling elastis/bergerak dihadapan para pemodal. Untuk itu, dalam kapitalisme, pengurangan biaya produksi demi pemaksimalan keuntungan terutama dijatuhkan pada buruh (bukan pada bahan mentah atau mesin-mesin yang masuk dalam biaya tetap). Demikian hal nya buruh, karena merupakan satu-satunya faktor yang hidup dan berpikir, merupakan satu-satunya faktor yang dapat menggerakkan produksi sekaligus mendapat kesadaran tertentu dari proses produksi. Dan inilah yang sejatinya membentuk upah buruh dari awal kemunculannya, yaitu nilai tawar antara buruh (yang memiliki kerja) dan pemodal (yang memiliki alat produksi). Sejatinya buruh sebagai poros yang paling inti dan menentukan sendi perekonomian yang akhirnya menentukan pri penghidupan, dan inilah yang mestinya menjadi tuntunan pikiran dan tindakan juang gerakan buruh indonesia saat ini.
Perjuangan Politik Kaum Buruh
Dalam momentum perjuangan upah tahun - tahun sebelumnya yang menunjukan kebangkitan kaum buruh yang pernah ada tidak boleh dibiarkan merosot ditahun ini dan selanjutnya, ditengah capaian kesadarannya telah menginsyafi kebutuhan perjuangan politiknya.
Dalam pengertian perjuangan untuk upah riil yang mensejahterakan sebagai tuntutan kaum buruh, berkait erat dengan sistem penghisapan/penindasan oleh negara, tidak terpisah dari kekuatan apa dan bagaimana kekuasaan yang bercokol dan mengatur hidup kaum buruh, rakyat pekerja indonesia.
Untuk itu, perjuangan upah riil sebaik-baiknya sudah menghantarkan pada manifestasi kekuatan politik riil, partai kaum buruh yang tidak dikooptasi oleh kekuatan borjuasi. Perjuangan upah riil bukan sebagai ujung dari momentum upah tahun ini, melainkan pembuka jalan menjadi lebih lapang, penguat fondasi untuk mulai mengarah pada pengakumulasian daya membangun partainya sendiri untuk menentukan nasibnya sendiri yang selama ini dititipkan ditangan dan pundak para penghisap dan penindas kaum buruh.
Kaum buruh sudah harus lebih maju, tidak saja untuk mengerti peran dan posisi nya secara ekonomi, tetapi juga secara politik. Apa yang telah diciptakan nya bagi negara dan seluruh rakyat harus disimpulkan menjadi kewenangan nya terhadap kebijakan-kebijakan yang menentukan nasib negara dan seluruh rakyat. Disini kaum buruh tidak lagi merengek-rengek untuk meminta sedikit dari apa yang telah dihasilkannya dalam ekonomi, melainkan merebut haknya untuk mengatur apa yang telah dihasilkannya, yakni merebut hak nya untuk mengatur negara.
Perjuangan dengan keras untuk mendapat upah yang setinggi - tingginya harus dikobarkan sehebatnya dengan pula memastikan perwujudan partainya kaum buruh bersama rakyat tertindas lainnya yang tidak boleh lagi berhenti pada jargon dan slogan semata. Tidak bisa lagi hanya menggantungkan pada gelintiran elit, pimpinan buruh yang hanya berorientasi pada karir dirinya semata, yang tidak percaya dengan kehendak dan daya massa buruh. Dimulai dengan pemahaman massa buruh atas upah dan kaitannya dengan politik, dengan kekuasaan melalui diskusi maupun pendidikan politik tingkatan massa, melancarkan serta menggencarkan propaganda poilitik bersama, membangun persatuan - persatuan politik kaum buruh disemua tempat seiring persatuan perjuangan upah riil pada level massa buruh. Disusul mobilisasi - mobilisasi seruan perwujudan partai politik kaum buruh dan rakyat tertindas dengan issue serta tuntutan rakyat pekerja secara umum dan mendasar, hingga pada suatu pemuaraan Deklarasi Akbar diberbagai tempat yang berisi persatuan - persatuan massa buruh ditambah bersama rakyat tertindas lainnya yang tersebar dan bukan deklarasi elit dan gelintir pimpinan semata yang terpusat.
Kita tidak ingin tahun ini masih berjuang mekanis yang telah kita tahu benar adanya, jika masih berjalan ditempat untuk upah yang tetap murah, dan tahun selanjutnya pun akan selalu sama, jika tidak dimulai sedari sekarang dengan bersama - sama dalam persatuan gerakan perjuangan politik rakyat pekerja yang bebas dari elit borjuasi manapun.
Maka SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL menyampaikan :
Pertama :
bahwa kaum buruh indonesia sudah harus bergerak bersama dan berjuang bersama menyongsong upah riil nasional secara serentak dengan persatuan - persatuannya diberbagai tempat pada tingkat massa buruh, melancarkan aksi - aksi bersama untuk upah riil nasional yang mensejahterakan sejak sekarang dan selanjutnya ;
Kedua :
karena sedemikianj besar tugas politik kaum buruh dalam kapitalisme, maka perjuangan ini harus juga dibarengi dengan usaha membangun partai politik nya sendiri yang bebas dari kepentingan modal dalam rangka merebut kekuasaan negara : memproses perwujudan partai politik kaum buruh dan rakyat tertindas lainnya lebih kongkrit, dengan pendalaman dan peningkatan kesadaran politik bersama - sama ditingkatan persatuan massa buruh dimanapun ;
Ketiga :
Upah, Aksi dan Partai, sudah harus melekat dan menjadi kesadaran maupun tindakan perjuangan kaum buruh indonesia dalam menyongsong upah tahun 2016, bertopang pada persatuan perjuangan gerakan massa buruh diberbagai tempat ;
Upah, Aksi Dan Partai, demikian Pernyataan Sentral Gerakan Buruh Nasional dalam menyongsong perjuangan upah 2016.
“ Tidak lagi menitipkan, melainkan kita yang menentukan “
UPAH, AKSI DAN PARTAI
Jakarta, 06 Agustus 2015
DEWAN PENGURUS NASIONAL
SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL
( DPN SGBN )
AHMAD SARIPUDIN
Ketua Nasional
Masih sampai dengan saat ini kaum buruh, rakyat pekerja indonesia dihadapkan pada kenyataan yang masih menindas, menghimpit hidupnya yang belum berkesudahan.
Diseparuh terakhir tahun 2015 ini kembali memasuki waktu untuk penentuan upah tahunan bagi buruh di indonesia sebagaimana mekanisme yang berlaku. Khususnya dibulan November nanti upah (UMK/UMP) tahun 2016 akan ditetapkan dan berlaku per/1 Januari.
Artinya, kondisi, nasib dan kesejehtaraan kaum buruh satu tahun kedepan akan kembali dipertaruhkan, ditentukan dalam waktu dekat ini. Mengambil pelajaran dan pengalaman tahun - tahun sebelumnya, dimana kehendak modal dan pemerintah, kekuasaan anti buruh akan memberikan upah yang rendah, upah murah, bertolak belakang dengan harapan kaum buruh. Menelisik penentuan upah dari tahun ke tahun, sejatinya upah yang berlaku selama ini sebatas perubahan nominal, tidak ada kenaikan riil, tidak lebih dari sekedar perubahan angka - angka yang tidak pernah mampu mendongkrak taraf hidup kaum buruh menjadi lebih layak dari sebelumnya. Upah berubah, dikepung kenaikan harga kebutuhan lainnya yang niscaya ( karena harga - harga yang tidak konstan), ditengah negara tidak serta merta mencukupi kebutuhan social mendasar lainnya.
Sehingga untuk bisa memenangkan kesejahteraan, mendapatkan upah yang riil, kaum buruh tidak boleh lengah, sudah harus bersiap kembali bergerak untuk menyongsong penentuan upah tahunan ini dengan kesiapan yang lebih maju dari sebelumnya dan harus segera dimulai segera dengan bersama, dalam kekuatan persatuan perjuangan gerakan buruh yang lebih padu, beriringnya setiap massa buruh disemua tingkatan dan memformulasikan strategi berlawan yang meluas disemua tempat.
Pimpinan - pimpinan organisasi buruh pada level pusat, nasional harus berperan mendorong terjadinya pertemuan padu ditingkatan massa basis diberbagai tempat untuk bergerak dan berlawan berbareng, dan pimpinan - pimpinan organisasi harus belajar dan mengambil pengalaman riil untuk tidak menyandera interaksi dan persatuan massa buruh yang sejatinya menyimpan dan mempunyai daya, jauh lebih mumpuni ketibang kekuatan pikiran, kekuatan tenaga dan kekuatan keberanian pimpinan semata. Dari masifnya interaksi ditingkatan massa buruh disemua tempat dan kesempatan, dipimpin oleh persatuan demokratis organisasi buruh dan kekuatan rakyat pekerja yang berlawan untuk memuarakan perlawanan serentak nasional yang berkelanjutan hingga pada titik terjauh dari daya perlawanan ini, mencapai tuntutan yang dikehendaki bersama.
Pun pada momentum upah tahun ini kaum buruh sudah harus keluar dari pola pikir yang mekanis dan masih memandang perjuangan upah layak sebatas upah-ansih, yang telah memberikan pelajaran - pelajaran penting disetiap tahunnya. Kaum buruh indonesia, selain berkeharusan melipatgandakan tenaga, strategi dan taktik perjuangan menjadi semakin kuat dan hebat. Harus pula melekatkan upaya - upaya perjuangan upahnya dengan cara - cara pasti mempersiapkan senjata utamanya demi menyudahi upah murah, menyudahi kepedihannya dan utamanya menyudahi cengkeraman pemerintahan borjuasi, dari kungkungan KAPITALISME.
Dengan pendalaman pemahaman mendasar secara terus menerus dalam menganalisa upah dari pangkal hingga ujungnya, yang melatar belakangi keadaan buruk selama ini, untuk memperterang arah juang kita, menjadi tak tertawarkan dewasa ini untuk diinsyafi kaum buruh.
Upah: konsekuensi kapitalisme
Upah dikenal pertama kali sejak perkembangan masyarakat memasuki periode kapitalisme, yakni periode yang menggantikan jenis penghisapan hasil kerja oleh tuan tanah/kerajaan kepada kaum tani melalui tanah. Kapitalisme sendiri (sebagai sistem yang berdasar pada akumulasi modal dan eksploitasi nilai lebih) bermula saat produktivitas tanah mengalami kemunduran dan disaat yang sama perdagangan berkembang ke titik pertemuan nya dengan “tukang-tukang” yang mulai terkonsentrasi kedalam sebuah lokus produksi di kota-kota. Saat itu upah dikeluarkan oleh para pedagang untuk memberi imbalan atas kerja para tukang dalam menghasilkan barang-barang yang selanjutnya menjadi milik pedagang.
Setelah mendapat imbalan atas kerja nya menghasilkan barang itu, para tukang sebenarnya telah resmi menjadi kelas pekerja/buruh. Sehingga sejatinya upah merupakan nilai/harga yang diberikan pemilik alat-alat produksi (modal) terhadap “kerja” yang dimiliki buruh, sekaligus instrumen pembentuk ‘kelas’ buruh maupun kapitalisme itu sendiri. Namun dalam kapitalisme, nilai upah tidak datang dari berapa banyak nilai maupun keuntungan yang telah dihasilkan oleh kerja.
Karena jika begitu, semua nilai ekonomi yang bertambah atau keuntungan yang didapat pemilik modal sudah seharusnya juga diberikan kepada buruh sebagai pemilik kerja, karena sudah tentu nilai itu berasal dari kerja. Tetapi yang terjadi tidak demikian. Pemilik modal lah yang selalu mendapat keuntungan dari kerja walau dia sering tidak melakukan kerja apa-apa.
Nilai ini juga ternyata tidak datang dari kebutuhan sepantasnya tenaga kerja (buruh/pekerja) sebagai manusia, seperti di-ilusikan penguasa lewat upah berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kalau hal ini benar, tentu saja “layak” yang dimaksud bukan lah hasil dari komponen-komponen kebutuhan manusia yang sangat minimalis demi hanya hidup keesokan harinya untuk bekerja kembali.
Ketika dihadapkan dengan konsep “layak”, pemilik modal pun segera membentuk standar ganda. Di satu sisi meninggikan kelayakan bagi dirinya (sehingga tidak sudi keuntungan nya dibatasi atau berkurang sedikit pun), sedangkan di sisi lain merendahkan kelayakan bagi buruh.
Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sendiri, walau merupakan produk perjuangan kelas, namun jika tanpa penerapan yang tegas dan ketat oleh negara, akhirnya masih menjadi salah satu cara yang dipakai negara untuk meperdaya buruh bahwa mereka peduli terhadap kesejahteraan buruh. Karena ketika KHL berhadapan dengan pertumbuhan ekonomi, kapasitas industri dan produktivitas perusahaan, UMP menjadi sah-sah saja berada dibawah KHL. Disaat sebuah perusahaan ‘mengklaim’ tidak mampu membayar UMP, menjadi sah-sah saja pemberlakuan upah dibawah UMP. Dalam banyak pelanggaran normatif tentang upah, negara pun lebih banyak menghilang. Sehingga UMP yang ditetapkan oleh negara sendiri harus direalisasikan dibawah tekanan dan gempuran terus-menerus dari kaum buruh. Padahal, disaat buruh merelakan dirinya bekerja dibawah KHL sehingga harus mengurangi jatah makan dan jatah belanja nya atas alasan “pertumbuhan ekonomi” dll, apakah pemodal juga melakukannya? Tentu saja tidak.
Konsep layak pun akhirnya berada dalam dua dunia, dimana pemodal memiliki kelayakan yang berbeda dari buruh dalam menjalankan kehidupan nya, walau sama-sama hidup sebagai manusia.
Dalam bengisnya sistem penindasan dan persaingan manusia atas manusia (oleh kapitalisme) yang menjadikan semuanya setara barang-dagangan, manusia sebagai pemilik kerja pada akhirnya tidak terlepas dari hukum permintaan dan penawaran ini. Besar kecilnya nilai upah, suka tidak suka akhirnya dipengaruhi dua faktor paling alami: seberapa banyak terdapat alat produksi yang membutuhkan tenaga kerja (lapangan pekerjaan), dan seberapa banyak terdapat tenaga kerja yang menjual tenaga nya (angkatan kerja).
Tetapi faktor alami diatas tidak otomatis membentuk upah. Buruh sebagai satu-satunya faktor produksi yang bergerak selalu menjadi biaya produksi yang paling elastis/bergerak dihadapan para pemodal. Untuk itu, dalam kapitalisme, pengurangan biaya produksi demi pemaksimalan keuntungan terutama dijatuhkan pada buruh (bukan pada bahan mentah atau mesin-mesin yang masuk dalam biaya tetap). Demikian hal nya buruh, karena merupakan satu-satunya faktor yang hidup dan berpikir, merupakan satu-satunya faktor yang dapat menggerakkan produksi sekaligus mendapat kesadaran tertentu dari proses produksi. Dan inilah yang sejatinya membentuk upah buruh dari awal kemunculannya, yaitu nilai tawar antara buruh (yang memiliki kerja) dan pemodal (yang memiliki alat produksi). Sejatinya buruh sebagai poros yang paling inti dan menentukan sendi perekonomian yang akhirnya menentukan pri penghidupan, dan inilah yang mestinya menjadi tuntunan pikiran dan tindakan juang gerakan buruh indonesia saat ini.
Perjuangan Politik Kaum Buruh
Dalam momentum perjuangan upah tahun - tahun sebelumnya yang menunjukan kebangkitan kaum buruh yang pernah ada tidak boleh dibiarkan merosot ditahun ini dan selanjutnya, ditengah capaian kesadarannya telah menginsyafi kebutuhan perjuangan politiknya.
Dalam pengertian perjuangan untuk upah riil yang mensejahterakan sebagai tuntutan kaum buruh, berkait erat dengan sistem penghisapan/penindasan oleh negara, tidak terpisah dari kekuatan apa dan bagaimana kekuasaan yang bercokol dan mengatur hidup kaum buruh, rakyat pekerja indonesia.
Untuk itu, perjuangan upah riil sebaik-baiknya sudah menghantarkan pada manifestasi kekuatan politik riil, partai kaum buruh yang tidak dikooptasi oleh kekuatan borjuasi. Perjuangan upah riil bukan sebagai ujung dari momentum upah tahun ini, melainkan pembuka jalan menjadi lebih lapang, penguat fondasi untuk mulai mengarah pada pengakumulasian daya membangun partainya sendiri untuk menentukan nasibnya sendiri yang selama ini dititipkan ditangan dan pundak para penghisap dan penindas kaum buruh.
Kaum buruh sudah harus lebih maju, tidak saja untuk mengerti peran dan posisi nya secara ekonomi, tetapi juga secara politik. Apa yang telah diciptakan nya bagi negara dan seluruh rakyat harus disimpulkan menjadi kewenangan nya terhadap kebijakan-kebijakan yang menentukan nasib negara dan seluruh rakyat. Disini kaum buruh tidak lagi merengek-rengek untuk meminta sedikit dari apa yang telah dihasilkannya dalam ekonomi, melainkan merebut haknya untuk mengatur apa yang telah dihasilkannya, yakni merebut hak nya untuk mengatur negara.
Perjuangan dengan keras untuk mendapat upah yang setinggi - tingginya harus dikobarkan sehebatnya dengan pula memastikan perwujudan partainya kaum buruh bersama rakyat tertindas lainnya yang tidak boleh lagi berhenti pada jargon dan slogan semata. Tidak bisa lagi hanya menggantungkan pada gelintiran elit, pimpinan buruh yang hanya berorientasi pada karir dirinya semata, yang tidak percaya dengan kehendak dan daya massa buruh. Dimulai dengan pemahaman massa buruh atas upah dan kaitannya dengan politik, dengan kekuasaan melalui diskusi maupun pendidikan politik tingkatan massa, melancarkan serta menggencarkan propaganda poilitik bersama, membangun persatuan - persatuan politik kaum buruh disemua tempat seiring persatuan perjuangan upah riil pada level massa buruh. Disusul mobilisasi - mobilisasi seruan perwujudan partai politik kaum buruh dan rakyat tertindas dengan issue serta tuntutan rakyat pekerja secara umum dan mendasar, hingga pada suatu pemuaraan Deklarasi Akbar diberbagai tempat yang berisi persatuan - persatuan massa buruh ditambah bersama rakyat tertindas lainnya yang tersebar dan bukan deklarasi elit dan gelintir pimpinan semata yang terpusat.
Kita tidak ingin tahun ini masih berjuang mekanis yang telah kita tahu benar adanya, jika masih berjalan ditempat untuk upah yang tetap murah, dan tahun selanjutnya pun akan selalu sama, jika tidak dimulai sedari sekarang dengan bersama - sama dalam persatuan gerakan perjuangan politik rakyat pekerja yang bebas dari elit borjuasi manapun.
Maka SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL menyampaikan :
Pertama :
bahwa kaum buruh indonesia sudah harus bergerak bersama dan berjuang bersama menyongsong upah riil nasional secara serentak dengan persatuan - persatuannya diberbagai tempat pada tingkat massa buruh, melancarkan aksi - aksi bersama untuk upah riil nasional yang mensejahterakan sejak sekarang dan selanjutnya ;
Kedua :
karena sedemikianj besar tugas politik kaum buruh dalam kapitalisme, maka perjuangan ini harus juga dibarengi dengan usaha membangun partai politik nya sendiri yang bebas dari kepentingan modal dalam rangka merebut kekuasaan negara : memproses perwujudan partai politik kaum buruh dan rakyat tertindas lainnya lebih kongkrit, dengan pendalaman dan peningkatan kesadaran politik bersama - sama ditingkatan persatuan massa buruh dimanapun ;
Ketiga :
Upah, Aksi dan Partai, sudah harus melekat dan menjadi kesadaran maupun tindakan perjuangan kaum buruh indonesia dalam menyongsong upah tahun 2016, bertopang pada persatuan perjuangan gerakan massa buruh diberbagai tempat ;
Upah, Aksi Dan Partai, demikian Pernyataan Sentral Gerakan Buruh Nasional dalam menyongsong perjuangan upah 2016.
“ Tidak lagi menitipkan, melainkan kita yang menentukan “
UPAH, AKSI DAN PARTAI
Jakarta, 06 Agustus 2015
DEWAN PENGURUS NASIONAL
SENTRAL GERAKAN BURUH NASIONAL
( DPN SGBN )
AHMAD SARIPUDIN
Ketua Nasional